Memang
aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm standar dalam mengendai
sepeda motor di jalan raya. Padahal fungsi helm adalah untuk kebaikan pengendara
sepeda motor itu sendiri. Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang
terjadi saat kecelakaan. Helm merupakan hal yang sangat penting dalam
berkendara. Memakai helm yang tidak baik dapat membahayakan nyawa. Apalagi jika
tidak memakai helm, fatal akibatnya.
Di
Indonesia, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007. Lazimnya negara-negara lain di dunia,
standar tersebut berfungsi ganda. Pertama, melindungi pesepeda motor dengan
mewajibkan para produsen membuat produk berkualitas tinggi. Kedua, memproteksi
produsen domestik dari serbuan produk impor yang tak memenuhi standar domestik.
Saking pentingnya helm bagi
pesepeda motor, negara memasukan aturan pemakaian helm ke dalam Undang Undang
No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut
ditegaskan, pemotor dan penumpangnya wajib memakai helm. Kualitas helm yang
dipakai harus memenuhi SNI. Jika melanggar aturan, siap-siap saja disemprit
denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.
Analisis
dari 16 penelitian mengenai cedera yang menimpa pemain ski rekreasi dan
snowboarders menunjukkan helm bisa menjadi penyelamat dan tidak meningkatkan
risiko cedera. Hasil ini dipublikasi dalam Journal of Trauma and Acute Care
Surgery.
Jadi
sayangilah diri Anda sendiri. Jagalah keamanan dalam bermotor. Pilihlah helm
yang SNI. Utamakan kualitas. Dan abaikan harga murah. Kesalamatan adalah nomer
satu dalam berkendara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar