Andainya engkau jodohku yang tertulis di Lauhul Mahfudz Allah pasti akan menanamkan kasih dalam hatiku dan rasa sayang dihatimu karena itu janji Allah "Dan tidak ada satupun yang tersembunyi di langit dan di bumi melainkan (tercatat) dalam kitab yang jelas (Lauhul Mahfudz)"
(Q.s.An naml 27;75)

Kamis, 31 Juli 2014

Abaikan harga murah. Keselamatan adalah nomor satu dalam berkendara.

Memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm standar dalam mengendai sepeda motor di jalan raya. Padahal fungsi helm adalah untuk kebaikan pengendara sepeda motor itu sendiri. Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi saat kecelakaan. Helm merupakan hal yang sangat penting dalam berkendara. Memakai helm yang tidak baik dapat membahayakan nyawa. Apalagi jika tidak memakai helm, fatal akibatnya.

Di Indonesia, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007. Lazimnya negara-negara lain di dunia, standar tersebut berfungsi ganda. Pertama, melindungi pesepeda motor dengan mewajibkan para produsen membuat produk berkualitas tinggi. Kedua, memproteksi produsen domestik dari serbuan produk impor yang tak memenuhi standar domestik.

Saking pentingnya helm bagi pesepeda motor, negara memasukan aturan pemakaian helm ke dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut ditegaskan, pemotor dan penumpangnya wajib memakai helm. Kualitas helm yang dipakai harus memenuhi SNI. Jika melanggar aturan, siap-siap saja disemprit denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.
Analisis dari 16 penelitian mengenai cedera yang menimpa pemain ski rekreasi dan snowboarders menunjukkan helm bisa menjadi penyelamat dan tidak meningkatkan risiko cedera. Hasil ini dipublikasi dalam Journal of Trauma and Acute Care Surgery.

Jadi sayangilah diri Anda sendiri. Jagalah keamanan dalam bermotor. Pilihlah helm yang SNI. Utamakan kualitas. Dan abaikan harga murah. Kesalamatan adalah nomer satu dalam berkendara.
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar